Cara bayar pajak motor online

Bayar Pajak Online Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional

Segala macam jenis transaksi secara online yang di dukung dari kemajuan teknologi ini ternyata memiliki banyak manfaat. Apalagi disaat seperti ini yang mengharuskan Anda meminimalisis kontak secara langsung dengan banyak orang guna mengurangi penyebaran virus.

Membayar segala seduatu dengan cara online juga jadi lebih aman, mudahm dan pastinya jauh lebih cepat jika dilakukan denga cara biasa. Salah satu manfaat yang bisa Anda rasakan dari kemajuan teknologi ini adalah pada saat Anda ingin membayar pajak untuk motor. Selain terasa jauh lebih mudah dan juga aman, membayar pajak motor secara online ini menjadikan Anda terhindar dari telat saat membayar pajak.

Hal yang harus Anda perhatikan saat membayar pajak ini yaitu pastikan jika pemilik dari STNK ini adalahh pemilik yang asli. Jika STNKnya belum balik nama maka Anda tidak bisa melakukann pembayaran pajak motor ini secara online. Bagi Anda yang melakukan pajak secara online pastinya Anda berpikir bagaimana STNK barunya? Tenang ya Anda tidak usah khawatir karena STNKnya akan langsung di kirim ke rumah Anda secara gratis.

Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak motor secara online pastinya ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, jadi sebaiknya pahami dulu syaratnya supaya Anda tidak kesulitan nanti pada proses pembayaran. Ini dia beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  • BPKB yang asli dan 1 lembar copyannya, jika surat BPKB belum Anda miliki buatlah surat surat keterangan kepemilikan di leasing
  • KTP asli dan 1 lembar copyannya
  • STNK asli dan 1 lembar copyannya
  • Pastikan beberapa data dibawah ini:
  • Kendaraan yan Anda miliki sudah masuk ke wilayah hukum dari kepolisian daerah
  • Memiliki rekening yang sudah melakukan kerjasama dengan retribusi daerah dan badan pajak
  • Mempunyai e-KTP
  • Memiliki smartphone baik yang berbasis iOS atau Android
  • Memiliki alamat email yang aktif

 

Cara bayar pajak motor online menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional

Setelahh mempersiapkan beberapa dokumen yang Anda butuhkan untuk membayar pajak secara online Anda bisa langsung membayarkan pajaknya. Bagi Anda yang melalukann pembayaran oleh orang lain jangan lupa untuk membuat surat kuasanya terlebih dahulu. Surat kuasa ini harus di sertai dengan materai dan harus juga melampirkan KTP dari si penerima kuasa. Untuk tata cara pembayarannya langsung saja simak:

  • Unduh aplikasinya di playstore atau di Appstore cari aplikasi Samsat Online Nasional.
  • Daftarkan diri Anda dengan mengisi semua informasi yang memang di butuhkan, biasnya anda harus mengisi NIK, 5 digit nomor terakhir di kerangka kendaraan, dan nomor polisi. Jika semua informasi sudah Anda isi dengan lengkap maka tinggal klik “lanjutkan”
  • Jika semua informasi yang Anda masukan sudah benar makan nanti akan muncul data dari motor yang akan dibayarkan pajaknya, disitu juga akan tertera berapa jumlah yang harus Anda bayar.
  • Untuk pembayaran Anda akan di berikan kode bayar yang hanya bisa berlaku selama 2 jam saja, jika Anda lewati batas waktu yang telah ditentukan maka Anda ini harus mengulangi semua tahapannya dari awal
  • Jika proses pembayaran telah berhasil dilakukan maka nanti akan muncul e-Pengesahan STNK dan e-TBPKB yang masa berlakunya 30 hari.

Bagaimana apa informasi di atas bisa membantu Anda? Semoga saja bisa membantu Anda ya, yuk segera bayarkan pajak Anda sebelum terlambat.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *