Pernahkah Anda mendengar IPO atau Initial Public Offering? Jika Anda yang sudah mengetahui sangat bagus, namun bagi yang belum mengetahui bisa membaca artikel ini. Sebelum menuju ke pengertian dari Initial Public Offering (IPO), kita pahami dulu apa itu perusahaan terbuka dan juga perusahaan tertutup.
Apa Itu Perusahaan Terbuka Dan Perusahaan Tertutup?
Perusahaan tertutup atau PT Tertutup adalah perusahaan yang tidak menawarkan saham milik nya kepada masyarakat secara luas. Untuk perusahaan tetbuka atau PT Terbuka adalah perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum melalui Pasar Modal. Perusahaan terbuka menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum karena perusahaan membutuhkan pembiayaan jangka panjang.
Perusahaan akan mendapatkan dana untuk pembiayaan proyek perusahaannya, sedangkan masyarakat yang memiliki saham dari perusahaan tersebut akan mmendapatkan keuntungan dari kenaikan harganya jika kinerja sahamnya baik dan juga dividen. Lalu bagaiamana dengan perusahaan tertutup atau PT Tertutup? Apakah perusahaan tertutup bisa menjadi perusahaan terbuka atau menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum? Hal ini tentu bisa dengan salah satu prosesnya yaitu dengan melakukan Initial Public Offering atau disingkat IPO.
Pengertian Dari Initial Public Offering (IPO)
Lanjut kepada apa itu pengertian dari Initial Public Offering atau disingkat IPO. Initial Public Offering atau IPO adalah penwaran saham yang pertama kali dilakukan oleh perusahaan tertutup kepada masyarakat umum atau publik. Dengan dilakukannya Initial Public Offering ini perusahaan yang tadinya sebagai perusahaan tertutup akan berubah menjadi perusahaan terbuka atau PT Terbuka karena menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum. Saham yang dibeli masyarakat umum tersebut akan menjadi instrument investasi, tentunya akan ada peraturan yang harus dilakukan oleh perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering.
Persiapan Apa yang Harus Disiapkan Oleh Perusahaan?
Sesuai panduan Go Public dari Bursa Efek Indonesia atau IDX, persiapan awal Initial Public Offering atau IPO dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
Pembentukan Tim IPO Internal
Tim internal yang dimaksud disini sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.
-
Pertimbangan Awal
- Kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO
- Berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri atau dalam hal ini masyarakat umum?
- Jika perusahaan memiliki banyak anak perusahaan, perusahaan mana yang akan Initial Public Offering/IPO?
- Apakah ada ketentuan perijinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO?
- Apakah ada permasalahan hukum yang mungkin akan mengganggu proses IPO?
- Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan?
-
Penunjukan Profesional Eksternal
Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak seperti Penjamin Emisi Efek (underwriter), Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, Biro Administrasi Efek.
-
RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan perlu mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Juga membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya.
-
Mempersiapkan Dokumen
Perusahaan harus terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan nantinya.
Itu tadi pengertian IPO Dan persiapan apa yang perlu dipersiapkan. Semoga bermanfaat untuk Anda.